JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas Covid-19 di daerah bisa membubarkan kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020) esok hari.
Hal tersebut bisa dilakukan bila kerumunan pemilih tidak menghiraukan peringatan dari Satgas.
"Kami arahkan Satgas menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran protokol kesehatan. Contohnya memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan di TPS," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di TPS
"Bila peringatan itu tidak digubris, kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu," lanjutnya.
Selain itu, Wiku juga menyebut penyelenggara Pilkada 2020 berhak menolak partisipasi pemilih jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di TPS.
Kebijakan tersebut menurutnya perlu diterapkan demi keselamatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
Baca juga: Bawa Sajam, Massa di Yalimo Tahan Logistik Pilkada dan Minta Pemilihan Diganti Sistem Noken
"Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila pemilih tak menegakkan disiplin prokes saat pilkada. Apabila pemilih tak disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan, " tegas Wiku.
Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 atau esok hari.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.