Hal tersebut bisa dilakukan bila kerumunan pemilih tidak menghiraukan peringatan dari Satgas.
"Kami arahkan Satgas menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran protokol kesehatan. Contohnya memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan di TPS," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
"Bila peringatan itu tidak digubris, kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu," lanjutnya.
Selain itu, Wiku juga menyebut penyelenggara Pilkada 2020 berhak menolak partisipasi pemilih jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di TPS.
Kebijakan tersebut menurutnya perlu diterapkan demi keselamatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
"Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila pemilih tak menegakkan disiplin prokes saat pilkada. Apabila pemilih tak disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan, " tegas Wiku.
Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 atau esok hari.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/08/20131171/satgas-covid-19-dapat-bubarkan-kerumunan-pemilih-di-tps