JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah berusaha menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan ke tingkat penyelenggara di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini ia katakan merespon temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya 1.420 TPS yang penempatannya belum sesuai standar protokol kesehatan.
"Kita semaksimal mungkin memastikan protokol kesehatan dengan menerapkan regulasi dan mensosialisasikan kepada penyelenggara paling bawah," kata Ilham kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Ilham juga yakin masalah ini sudah dikoordinasikan Bawaslu dengan KPU Daerah (KPUD).
Baca juga: Pasien Covid-19 Tak Perlu ke TPS untuk Ikut Pilkada 2020, Begini Mekanismenya
Sehingga, kata dia, harusnya sudah ada penanganan lanjutan dari KPUD terkait lokasi TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan.
"Tentu harusnya sudah ada koordinasi antara KPU dan Bawaslu di daerah," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat ada 1.420 dari 49.390 TPS yang penempatannya tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Data tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi persnya, Senin (7/12/2020).
Secara keseluruhan Bawaslu mencatat ada 49.390 TPS yang memiliki potensi kerawanan di Pilkada 2020.
Baca juga: Beredar Ajakan agar Pasien Covid-19 Nyoblos ke TPS, KPU: Bukan Begitu Prosedurnya
Afif mengatakan, penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih.
Oleh karena itu, penempatan lokasi TPS juga merupakan indikator kerawanan yang harus diantisipasi.
Adapun yang dimaksud TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi.
Kemudian hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sirekap dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemilihan di masa pandemi.
Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan atau desa di 30 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Namun, data kerawanan ini di luar wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.