Selain Polandia, ada juga Korea Selatan serta Singapura yang juga ada kenaikan angka partisipasi pemilu sebesar 8,2 persen dan 2,1 persen.
Lain halnya seperti di Iran yang mengalami penurunan drastis pada partisipasi publik akibat pandemi Covid-19. Partisipasi pemilu legislatif yang diadakan pada 21 Februari lalu itu berada di angka 42,3 persen.
Capaian tersebut jauh di bawah angka partisipasi pemilu legislatif Iran pada 2016 yang berada di kisaran 60 persen.
Setelah Iran, ada juga Perancis yang menjadi salah satu negara dengan penurunan partisipasi pemilu yang anjlok.
Dari beberapa pilkada yang diselenggarakan oleh negara itu pada masa pandemi, diketahui bahwa tingkat partisipasi publik berada di angka 40 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya dengan tingkat partisipasi publik 52 persen.
Selain kedua negara di atas, beberapa negara lain, seperti Belarus dan Serbia, juga mengalami penurunan tingkat partisipasi pemilu meski tidak terlalu parah.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Merujuk data terakhir yang disampaikan oleh Bawaslu Republik Indonesia, selama pengawasan tahapan kampanye tatap muka, dari total 91.640 terdapat 2.126 pelanggaran protokol kesehatan, 1.618 diberikan surat peringatan dan 197 pembubaran kegiatan kampanye.
Hal ini berarti, kesadaran terhadap perketatan protokol kesehatan belum menjadi perhatian serius dari seluruh pihak. Padahal, trend penyebaran virus Covid-19 semakin melonjak tajam.
Meski memang belum ada kabar berita terkait dengan kluster baru penularan virus akibat Pilkada, namun hal ini harus menjadi kewaspadaan dini.
Saat situasi kasus positif Covid-19 yang terus naik, sisi lain pemungutan dan penghitungan suara sudah tinggal beberapa hari lagi.
Berbagai macam hal persiapan penyelenggara pemilu juga masih belum maksimal dapat terlaksana dan tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Bahkan masyarakat sendiri tidak mengetahui jika ke tempat pemungutan suara (TPS) nanti harus membawa alat tulis dari rumah untuk mencegah penularan virus.
Bagaimana pula dengan hak pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah sakit atau di tempat tinggalnya sendiri?
Apakah didatangi oleh petugas KPPS atau datang ke TPS terdekat dengan bilik suara khusus.