Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada, Demokrat: Berbau Politis

Kompas.com - 06/12/2020, 12:09 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menuding penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi tendensius dan berbau politik.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

Namun, Kamhar menilai penegak hukum seharusnya dapat berlaku adil dan profesional dalam menangani kasus ini.

"Ini Pilkada. Sebuah kontestasi politik, yang jika tak cermat dan tepat menilai situasi dan mengambil langkah penanganan hukumnya akan sangat dimungkinkan dan beralasan dinilai politis," kata Kamhar dalam keterangannya ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Meski Ditetapkan Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilkada

Adapun Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

Dugaan itu muncul saat Mulyadi menjadi narasumber dalam salah satu program di sebuah stasiun televisi nasional pada 12 November 2020.

Mulyadi kemudian dilaporkan karena konten dalam tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Menurut Kamhar, kehadiran Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni di Pilgub Sumbar itu hanya memenuhi undangan pihak stasiun televisi.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Proses Hukum Tak Ditunda

"Paslon tentu hanya merespon pertanyaan host acara tersebut. Jika ada pernyataan normatif sebagai respon yang senada dengan visi paslon adalah manusiawi," tuturnya.

Kamhar menilai, kasus tersebut sejalan dengan hasil survei yang menunjukkan bahwa Mulyadi-Ali unggul di Pilkada Sumbar. Sebab, keunggulan Mulyadi-Ali diduga membuat pesaing melakukan berbagai cara.

"Masyarakat pasti tahu bahwa ini tendensius dan dimotori oleh kompetitor. Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sumatera Barat telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye menggunakan media elektronik," ucap dia.

Sebagai kader terbaik Partai Demokrat dari Sumbar, Kamhar memastikan partainya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mulyadi dan pasangannya.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Sementara itu, Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi merupakan murni kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Maka dari itu, Mulyadi diproses hukum, meski sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan perintah untuk menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

"Sementara Pak M, atas dugaan tindak pidana pemilihan, bukan tindak pidana biasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).

Perintah Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Penundaan proses hukum berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana murni.

Proses hukum tetap berjalan bagi peserta Pilkada 2020 yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com