Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/12/2020, 19:44 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam dugaan kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Prasetijo terbukti membuat surat jalan palsu dalam pelarian Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Status Prasetijo sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menjadi salah satu hal yang memberatkan.

“Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," ujar JPU.

Baca juga: Terima 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Sebut Uang Persahabatan

Sementara, hal yang meringankan adalah Prasetijo tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Dalam kasus itu, Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Adapun Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Prasetijo juga disangkakan melanggar Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo dijerat Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Ajukan Pleidoi

Menanggapi tuntutan JPU, Prasetijo memilih mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan di sidang selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak mengungkapkan, alasan pihaknya sepakat mengajukan pledoi.

Baca juga: Ditanya Alasan Turuti Perintah Brigjen Prasetijo, Saksi Singgung soal Hubungan Senior-Junior di Polri

“Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan kami akan membuat pleidoi. Minggu depan lah kita lihat pleidoi-pleidoi apa saja," tutur Rolas.

Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com