JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Hal itu disampaikan Polri menanggapi pernyataan kuasa hukum Maaher yang menilai proses penangkapan kliennya telah melanggar prosedur dalam KUHAP.
Pihak kuasa hukum Maaher mengungkapkan kliennya belum dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum ditangkap.
“Enggak masalah, kita sesuai prosedur,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Polri pun mempersilakan pihak pengacara Maaher untuk menempuh langkah hukum apabila ingin menguji tindakan yang dilakukan penyidik.
Adapun langkah yang dapat diambil adalah melalui gugatan praperadilan.
“Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucapnya.
Baca juga: Penyidik Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Penahanan Ustaz Maaher
Sebelumnya, kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
Selain itu, menurut Djudju, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan