Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/12/2020, 19:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang ingin mengikuti pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda memisahkan Papua Barat dengan Indonesia.

"Siapapun, kelompok manapun, yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas," ujar Gatot dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Kecam Deklarasi Benny Wenda, Bamsoet Minta Pemerintah Jaga Marwah Kedaulatan Negara

Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakan hukum terhadap semua pihak yang ingin memisahkan Papua Barat.

"Siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," tegas dia.

Ia menambahkan, setiap gangguangan keamanan yang terjadi di Papua menjadi kewajiban Polri, TNI, maupun instansi terkait untuk melakukan penindakan.

Untuk itu, keberadaan instansi itu menjadi salah satu upaya agar Papua Barat tidak pisah dengan Indonesia.

"Keberadaan TNI-Polri di sana untuk menjaga keamanan di Papua dan untuk menjaga Papua tidak terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Gatot.

Dilansir BBC, kelompok ULMWP mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.

Baca juga: Mahfud Anggap Benny Wenda Buat Negara Ilusi

Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.

"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Nasional
Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Nasional
Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Nasional
Soal Piala Dunia U20, Hasto PDI-P: Sikap Kami Muncul Setelah Israel Dipastikan Lolos Kualifikasi

Soal Piala Dunia U20, Hasto PDI-P: Sikap Kami Muncul Setelah Israel Dipastikan Lolos Kualifikasi

Nasional
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

Nasional
Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Nasional
Pengendara Motor di Makassar Hampir Tabrak Mobil Jokowi, Begini Kata Istana

Pengendara Motor di Makassar Hampir Tabrak Mobil Jokowi, Begini Kata Istana

Nasional
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Tentu Kita Sedih dan Kecewa

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Tentu Kita Sedih dan Kecewa

Nasional
Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Nasional
Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Nasional
Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Nasional
Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem 'Online'

Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke