Namun, KPK bersikap hati-hati dalam menerapkan pasal TPPU berkaca dari kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dinyatakan tidak melakukan TPPU oleh majelis hakim.
"Kemarin Pak Nawawi (Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango) pernah menyampaikan kemungkinan ada TPPU, nah ini kan baru kita kumpulkan karena belajar dari kasus TCW, kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Saksi Ungkap Gaya Hidup Mewah dan Usaha Fiktif Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi
Karyoto mengatakan, Nurhadi akan dikenakan pasal TPPU jika KPK berhasil membuktikan tindak pidana asal atau predicate crime.
"Kalau kita mendapatkan tindak pidana asal atau 'predicate crime'-nya, tentunya akan kita naikkan lagi dengan kasus TPPU," ujar Karyoto.
Adapun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.