JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025 yang diusulkan Presiden Jokowi.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sembilan fraksi di DPR memberikan persetujuan terhadap tujuh nama tersebut.
"Atas dasar pandangan sembilan fraksi terhadap nama-nama tersebut, apakah dapat kita sepakati?," kata Ketua Komisi III Herman Hery saat memimpin rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Baca juga: KY Mulai Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Ketujuh calon anggota KY tersebut lolos setelah dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR pada Selasa (1/2/2020).
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY berupa pembuatan makalah dan sesi wawancara.
Tema makalah yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim.
Adapun, alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.
Baca juga: Komisi III Loloskan 7 Calon Anggota Komisi Yudisial di Uji Kelayakan
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, sejumlah calon anggota KY sepakat hubungan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) harus diperbaiki untuk menghilangkan arogansi politik di kedua lembaga tersebut.
Adapun 7 nama yang terpilih tersebut adalah :
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan