Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/11/2020, 20:02 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, penyiapan naskah khotbah Shalat Jumat oleh Kementerian Agama (Kemenag) hanya sebagai alternatif bagi para khatib.

Ia pun meminta agar penyiapan naskah tersebut tidak artikan sebagai bentuk intervensi atau pembatasan terhadap hak penceramah, ustaz, atau mubalig.

"Penyiapan naskah khotbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).

"Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para dai, ustaz, mubalig, dan penceramah agama," ujar dia.

Baca juga: Susun Penyiapan Naskah Khotbah Shalat Jumat, Kemenag Sebut Tak Mengikat Khatib

Zainut mengatakan, dalam penyusunan naskah khutbah Jum'at Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar di bidangnya.

Menurut dia, Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.

"Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," ucap Zainut.

Adapun Kemenag tengah menggodok rencana penyiapan naskah khotbah yang digunakan saat Shalat Jumat.

Baca juga: Kemenag Segera Terbitkan Pedoman Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal mengatakan, naskah yang disiaplan tersebut diharapkan bisa jadi alternatif dalam menyampaikan khotbah.

"Penyusunan naskah khotbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para khatib," kata Kevin, Sabtu (28/11/2020).

"Bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kiai atau habaib," tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com