Ia pun meminta agar penyiapan naskah tersebut tidak artikan sebagai bentuk intervensi atau pembatasan terhadap hak penceramah, ustaz, atau mubalig.
"Penyiapan naskah khotbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).
"Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para dai, ustaz, mubalig, dan penceramah agama," ujar dia.
Zainut mengatakan, dalam penyusunan naskah khutbah Jum'at Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar di bidangnya.
Menurut dia, Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.
"Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," ucap Zainut.
Adapun Kemenag tengah menggodok rencana penyiapan naskah khotbah yang digunakan saat Shalat Jumat.
Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal mengatakan, naskah yang disiaplan tersebut diharapkan bisa jadi alternatif dalam menyampaikan khotbah.
"Penyusunan naskah khotbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para khatib," kata Kevin, Sabtu (28/11/2020).
"Bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kiai atau habaib," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/28/20020051/wamenag--penyiapan-naskah-khotbah-shalat-jumat-jangan-diartikan-bentuk