JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat mengatakan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna secara otomatis diberhentikan dari partai secara tidak hormat.
Ajay merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Cimahi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).
"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," kata Djarot dikutip dari Tribunnews, Jumat.
Djarot menegaskan PDI-P juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Ajay.
"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," ujarnya.
Baca juga: OTT, KPK Tangkap Wali Kota Cimahi
Diberitakan, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam OTT, Jumat (27/11/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit.
"Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Firli, Jumat siang.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Saat ini, ketujuh orang itu telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PDIP Pecat dan Tak Beri Bantuan Hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.