Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Dinyatakan Lengkap oleh JPU

Kompas.com - 27/11/2020, 16:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat telah lengkap atau P-21.

Dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

“Berkas perkara tersangka atas nama SN dan tersangka MJH alhamdullilah berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).

Adapun berkas perkara Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sementara, berkas perkara Jumhur dinyatakan lengkap pada 24 November 2020.

Baca juga: KAMI Pertanyakan Tuduhan Polisi ke Syahganda Nainggolan dkk

Langkah selanjutnya bagi penyidik adalah melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Rencana minggu pertama Desember 2020 akan kita rencanakan untuk tahap II-nya,” tuturnya.

Terdapat satu aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana.

Namun, berkas perkara Anton dinyatakan belum lengkap oleh JPU sehingga dikembalikan kepada penyidik agar diperbaiki. Polisi sudah mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi ke JPU.

Begitu pula dengan tersangka DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong. Berkasnya sempat dinyatakan belum lengkap. Penyidik sudah mengembalikan berkas perkara DW yang telah dilengkapi kepada JPU.

Baca juga: Ditangkap karena Diduga Langgar UU ITE, Siapa Syahganda Nainggolan?

Berkas satu tersangka lain dalam kasus ini yakni inisial KA telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II pada 24 November 2020.

Dalam rangkaian kasus terkait demo menolak UU Cipta Kerja, masih terdapat empat tersangka lain terkait aksi di Medan, Sumatera Utara.

Keempat tersangka yakni, KA, JG, NZ, WRP. Adapun KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Unggahan empat tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta kerja di Medan berujung anarkistis.

Berkas perkara untuk keempat tersangka itu juga dinyatakan belum lengkap oleh JPU. Penyidik telah melengkapi berkas perkara keempat tersangka sesuai permintaan JPU.

“Kita sama-sama tunggu bagaimana nanti hasil penelitian JPU,” ucap Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com