JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengatakan alat utama sistem senjata (Alutsista) seperti kendaraan taktis tidak boleh digunakan TNI saat memberikan bantuan pada kepolisian dan pemerintah daerah dalam kondisi damai.
Hal itu ia ungkapkan merespon adanya pencopotan spanduk dan baliho pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman beberapa waktu lalu.
"Kemudian dalam pelibatan ini tidak boleh menggunakan alutsista untuk tempur. Jadi contohnya pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh dignakan truk boleh digunakan," kata Gatot dalam konferensi pers KAMI, Kamis (26/11/2020).
"Tapi alutsista kendaran taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan perbantuan karena dalam kondisi tertib sipil bukan darurat militer," lanjut dia.
Kendati demikian, Gatot menilai tindakan pangdam mencopot baliho dan spanduk tidak bisa disebut salah selama ada perintah dari pimpinan yakni panglima TNI atau presiden.
Namun apabila tidak ada perintah, maka harus kembali dilihat apakah ada teguran dari panglima TNI atau tidak.
"Sehingga saya tidak bisa saya langsung men-justice pangdam salah atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Perwakilan FPI Sambangi Kodam Jaya, Mayjen Dudung: Silaturahim Saja
Ia pun juga meminta jika tindakan pangdam dinilai salah agar tidak digeneralisir sebagai sikap semua personel TNI. Sebab, menurut Gatot, tidak semua TNI bersikap seperti itu.
"Jangan seolah semua TNI. Ini perlu saya ingatkan. TNI masih seperti dulu, rakyat adalah ibu kandungnya, dan TNI perlu rakyat," ucap dia.
Sejumlah prajurit TNI sebelumnya melakukan pencopotan spanduk baliho milik FPI maupun Rizieq Shihab di wilayah Jakarta pada, Jumat (20/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan