JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) mengutuk penyiksaan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MH (26) oleh majikannya di Malaysia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan bahwa penyiksaan terhadap perempuan yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) itu sudah masuk kategori pelanggaran berat.
"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Benny meminta KBRI di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah supaya memperpanjang MoU Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan Pekrja Sektor Domestik yang sudah berakhir pada 2016.
Peninjauan ini harus dilakukan karena Malaysia sejauh ini belum secara utuh memberikan pelindungan kepada PMI.
Baca juga: Indonesia Kecam Terulangnya Penyiksaan Pekerja Migran, Malaysia Diminta Awasi Ketat Majikan
Benny menyatakan kasus penyiksaan terhadap PMI seharusnya tidak boleh terjadi.
Sebab, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah berkali-kali mengingatkan agar PMI mendapat perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki.
"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," pungkasnya.
Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," Tegasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan