Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyiksaan MH di Malaysia, Kepala BP2MI Sebut Itu Pelanggaran Berat

Kompas.com - 26/11/2020, 14:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengutuk penyiksaan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MH (26) oleh majikannya di Malaysia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan bahwa penyiksaan terhadap perempuan yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) itu sudah masuk kategori pelanggaran berat.

"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Benny meminta KBRI di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah supaya memperpanjang MoU Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan Pekrja Sektor Domestik yang sudah berakhir pada 2016.

Peninjauan ini harus dilakukan karena Malaysia sejauh ini belum secara utuh memberikan pelindungan kepada PMI.

Baca juga: Indonesia Kecam Terulangnya Penyiksaan Pekerja Migran, Malaysia Diminta Awasi Ketat Majikan

Benny menyatakan kasus penyiksaan terhadap PMI seharusnya tidak boleh terjadi.

Sebab, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah berkali-kali mengingatkan agar PMI mendapat perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki.

"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," pungkasnya.

Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," Tegasnya.

Sebelum kasus MH bergulir, kasus penyiksaan terakhir yang muncul adalah kasus Adelina Lisau di Penang yang menyebabkan Adelina meninggal dunia.

Dalam kasus Adelina pun, hingga saat ini majikannya diketahui belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya tersebut.

Kepada Malaysia, Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan memorandum of undertanding (MoU) penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.

Baca juga: Kepala BP2MI Temukan Pemerasan terhadap Pekerja Migran ke Korea

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kemenlu, MH mengalami penyiksaan oleh majikannya dan berhasil diselamatkan PDRM pada tanggal 24 November 2020.

Penyelamatan itu dilakukan dari informasi awal yang diberikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

"MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan," ungkap Kemenlu dalam keterangan tertulis.

Adapun, majikan yang melakukan penyiksaan terhadap MH telah ditahan. Sementara, saat ini MH tengah menjalani perawatan Rumah Sakit Kuala Lumpur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com