Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Ditahan KPK

Kompas.com - 26/11/2020, 05:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, mulai Rabu (25/11/2020). Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat konferensi pers, Rabu malam.

Baca juga: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Tersangka


Selain Edhy, KPK juga menaham empat orang tersangka lain di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih yakni staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Namun, keduanya belum ditahan KPK karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan. KPK pun mengimbau Andreau dan Amiril untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Nawawi.

Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Begini Konstruksi Perkaranya

Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.

Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com