Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Sempat Marah soal "Action Plan" yang Dibuat Jaksa Pinangki

Kompas.com - 25/11/2020, 19:46 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sempat marah menyikapi proposal action plan yang dibuat oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat bersaksi dalam kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, Anita membeberkan proposal itu dibuat oleh Pinangki.

"Di BAP saudara diminta untuk menjelaskan siapa yang membuat action plan. Jawaban saudara 'Sepengetahuan saya yang membuat Pinangki karena sebelumnya Pinangki mengatakan akan menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membuka save deposit box atau akta kuasa jual karena Pinangki yang menawarkan action plan kasus Djoko Tjandra tersebut untuk mengajukan proposal case," tanya jaksa penuntut umum KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Antara.

"Seingat saya Pinangki sempat bicara dengan saya akan membuat proposal dengan orang swasta yang dihadirkan," jawab Anita.

Baca juga: Djoko Tjandra Enggan Beberkan Inisial Diduga Pejabat dalam Proposal Action Plan

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah yang berisi berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA Hatta Ali (HA).

Kemudian, jaksa Roni kembali menanyakan perihal soal action plan tersebut.

"Di BAP nomor 20, saudara menjelaskan tujuan dibuatnya action plan untuk mengajukan proposal biaya dan cara kerja, saksi tidak tahu biaya dan cara kerja?" tanya jaksa Roni.

"Saya lupa, tapi saya tidak tahu mengenai action plan kecuali proposal, proposal dari Pinangki melalui orang swasta tersebut," jawab Anita.

Baca juga: Kuasa Hukum: Andi Irfan Jaya Tak Tahu Soal Action Plan, apalagi Catut Nama Jaksa Agung

Kemudian, Anita mengungkapkan, Djoko Tjandra marah atas proposal buatan Pinangki tersebut.

Menurut Anita, Djoko Tjandra mengirim action plan tersebut kepada dirinya melalui aplikasi WhatsApp.

"Pak Djoko marah dan mengatakan 'sudah stop ya, saya enggak mau urusan lagi'," ucap Anita.

"Djoko Tjandra apa mengatakan 'Gila apa dia mau ambil harta saya, lalu saksi mengatakan kan bapak sudah janji', tapi Djoko Tjandra tetap mengatakan tidak?" tanya jaksa Roni.

"Saya lupa persisnya tapi betul Pak Djoko marah," jawab Anita.

Selain Pinangki, Anita menuturkan, Andi Irfan Jaya juga terlibat dalam proposal itu yakni berperan menandatangani akta kuasa jual.

Baca juga: Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...

Dengan adanya akta kuasa jual tersebut, artinya ada harta Djoko Tjandra sebagai jaminan bila Djoko Tjandra tidak bisa membayarkan uang yang disepakati.

Andi Irfan yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini selanjutnya menyerahkan KTP sebagai dasar Anita untuk membuat akta kuasa jual.

"Dalam BAP 21 Agustus 2020 nomor 10 saudara mengatakan 'Saya mengetahui pada pertemuan 25 November 2019 saya diperkenalkan dengan Andi Irfan Jaya sebagi orang media maka Andi Irfan Jaya yang akan meredam pemberitaan soal Djoko Tjandra tersebut. Hal itu diberitahukan Pinangki saat memperkenalan saya dengan Andi Irfan Jaya di bandara Soekarno Hatta dan bandara Kuala Lumpur', apakah benar?" tanya jaksa KMS Roni.

"Itu yang saya ingat tapi peran lain Andi Irfan saya tidak tahu," kata Anita.

Baca juga: Nama Jaksa Agung Burhanuddin Disebut dalam Action Plan Jaksa Pinangki

Sebagai informasi, Anita tidak berstatus terdakwa dalam kasus kepengurusan fatwa MA ini. Namun, Anita menjadi terdakwa di kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com