Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berkat E-Dabu, Perusahaan Dapat Daftarkan Pekerja Tanpa Perlu ke Kantor BPJS

Kompas.com - 25/11/2020, 08:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comPerson in charge (PIC) PT Ensem Lestari Jaya, Bimbi Rizki Renita mengatakan, aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah banyak membantu.

Menurutnya, aplikasi yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut membuat pendaftaran jadi lebih praktis karena dapat dilakukan dari aplikasi.

“Dengan adanya proses pendaftaran melalui e-Dabu ini, kami merasa terbantu sekali karena tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program JKN-KIS,” ujarnya, Selasa, (17/11/2020).

Terlebih, lanjut Bimbi, perusahaan tempat dirinya bernaung memiliki jarak tempuh yang cukup jauh untuk sampai ke kantor BPJS Kesehatan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Jarak dari Perusahaan ke kantor BPJS Kesehatan kan jauh kira-kira memakan waktu hampir 2 jam untuk bolak-balik, tentunya ini sangat tidak efektif karena waktu kami terbuang percuma di jalan," jelas wanita kelahiran tahun 1998 tersebut.

Baca juga: Ini 5 Strategi BPJS Kesehatan untuk Kumpulkan Iuran Peserta

Itulah alasan PT Ensem Lestari Jaya menggunakan e-Dabu ketimbang melakukan pendaftaran secara manual.

Dia juga menuturkan, perusahaannya sudah aktif menggunakan e-Dabu sejak Juni 2020. Hingga November 2020, perusahaannya telah mendaftarkan 113 orang pekerja dengan 172 anggota keluarganya.

Lebih lanjut, pegawai personalia dari PT Ensem Lestari Jaya ini berharap, proses mutasi peserta khususnya anggota keluarga yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dilakukan juga melalui e-Dabu.

“Kami masih mengalami kendala ketika ingin mengubah data keluarga pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI menjadi anggota keluarga dari tanggungan perusahaan,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Inovasi E-Dabu Memudahkan HRD Perusahaan Kelola BPJS Kesehatan Karyawan

Bimbi menyarankan pula agar e-Dabu difasilitasi untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) karena tidak semua pekerja memiliki ponsel pintar android.

“Dengan begitu, mau tidak mau ketika ubah tempat FKTP terpaksa tetap datang ke kantor BPJS Kesehatan. Kasihan juga kan karena butuh waktu lagi,” tutur Bimbi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com