BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BPJS Kesehatan

Inovasi E-Dabu Memudahkan HRD Perusahaan Kelola BPJS Kesehatan Karyawan

Kompas.com - 19/11/2020, 09:06 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pekerjaan Karin Siti Marsitoh (25) sebagai staf human resource development (HRD) PT Sansan Saudara Tex Jaya 9, Tasikmalaya, dipermudah sejak ia dikenalkan dengan layanan Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Segala urusan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) karyawan PT Sansan bisa dibereskan hanya di depan komputer kantor.

Ia pun lagi tak kerepotan mengelola 800-an data peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di kantornya.

Karin bercerita, sebelum ada e-Dabu, waktunya banyak tersita untuk mengurusi hal tersebut. Terlebih, saat ia harus mengurus pengalihan kepesertaan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi PPU BU.

Baca juga: Tanpa Harus Keluar Rumah, Layanan BPJS Kesehatan Bisa Diakses lewat Pandawa

Proses ini biasanya membutuhkan waktu berbelit-belit. Ia harus bolak-balik ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi ulang data kepesertaan pegawai sudah sesuai dan teralihkan dengan benar.

Waktunya pun semakin banyak terbuang lantaran Karin juga harus mengantre di kantor BPJS Kesehatan.

Kini, dengan layanan e-Dabu, ia bisa mengerjakan urusan tersebut lebih efisien dan fleksibel. Waktunya pun tak terbuang percuma karena pengalihan data peserta JKN-KIS bisa dilakukan via komputer atau laptop di kantor

E-Dabu sangat membantu meringankan beban kerja saya selama ini,” ujar Karin, seperti dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Pelaksanaan Program PRB dan Prolanis Tetap Optimal

Komentar serupa juga dikemukakan Mitha Sugiarti (23), salah seorang staf HRD hotel di kawasan Pangandaran, Jawa Barat. Selain menggunakan layanan e-Dabu versi desktop, Mitha juga memanfaatkan aplikasi e-Dabu Mobile di smartphone.

Dengan aplikasi tersebut, ia bisa mengecek informasi BPJS Kesehatan badan usaha dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu menggunakan laptop atau komputer kantor.

“Biasanya (layanan e-Dabu) diakses melalui komputer atau laptop kantor. Jadi, (keberadaan e-Dabu Mobile membuat) proses administrasi menjadi lebih mudah,” kata Mitha seperti dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Rabu (21/10/2020).

Fitur New e-Dabu BPJS Kesehatan

Dua layanan e-Dabu yang digunakan Karin dan Mitha merupakan bentuk inovasi digital dari BPJS Kesehatan untuk memudahkan badan usaha mengelola kepesertaan pegawainya.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Maksimal

Sejak diluncurkan pada 2015, e-Dabu mengalami beberapa kali pemutakhiran, termasuk fitur di dalamnya yang terus dikembangkan dari tahun ke tahun.

Untuk layanan via desktop, BPJS Kesehatan telah menyempurnakan layanan menjadi New e-Dabu versi 4.2 pada 2019.

Versi teranyar tersebut, menurut Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun, diluncurkan untuk memperbaiki kekurangan versi sebelumnya.

New e-Dabu versi 4.2 memiliki berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh PIC badan usaha, seperti fitur perubahan data, pencetakan KIS Digital, rincian tagihan iuran, cek kepesertaan karyawan, dan cek tanggal cut-off.

Baca juga: Tetap Buka Layanan Tatap Muka, BPJS Kesehatan Perketat Protokol Kesehatan di Kantor Cabang

“(Dengan fitur terbaru dalam New e-Dabu), pemberi kerja maupun HRD tak perlu menghabiskan banyak waktu mengantre di kantor BPJS Kesehatan setempat karena dapat mengakses https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/home/Login di mana pun dan kapan pun,” jelas Wulan seperti diberitakan Tribun Jateng, Selasa (15/9/2020).

E-Dabu versi mobile

Sementara itu, layanan e-Dabu versi mobile baru diperkenalkan BPJS Kesehatan pada Kamis (16/7/2020). Peluncuran layanan ini juga menjadi strategi lembaga pengelola program JKN-KIS tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Wulan menjelaskan, e-Dabu Mobile hadir untuk memberikan kemudahan badan usaha mengakses data melalui ponsel. Aplikasi ini sudah tersedia untuk smartphone Android dan dapat diunduh di Play Store.

Adapun e-Dabu Mobile dibekali tujuh fitur unggulan antara lain cek total tagihan, data peserta pegawai, riwayat pembayaran, data mutasi peserta, tren pembayaran iuran perusahaan sejak 2014, serta informasi kesehatan terkini.

Baca juga: Aplikasi Mobile JKN Penuhi Kebutuhan Peserta BPJS Kesehatan

Sekalipun masih dalam tahap pengembangan awal, kehadiran e-Dabu Mobile diharapkan bisa memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada perusahaan.

Dengan begitu, perusahaan jadi lebih praktis dalam memantau data kepesertaan JKN-KIS pegawainya.

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com