Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Kalau Mau Perkuat Demokrasi, Ya Hapus UU ITE

Kompas.com - 24/11/2020, 21:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, DPR harus mengevaluasi UU tersebut pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 jika menginginkan penguatan demokrasi pada bangsa.

Bahkan, ia menyarankan agar UU tersebut dihapus karena menimbulkan banyak korban.

"Kalau sudah tidak banyak manfaatnya, dan kita konsisten ingin memperkuat demokrasi. Pilihannya yang paling tepat ya menghapus UU ITE agar tidak selalu menjadi pasal karet yang bisa menjerat orang kapan saja atas alasan yang subyektif dari pemerintah maupun penguasa," kata Lucius dalam Webinar bertajuk "Potret Kinerja Legislasi 2021 di Tengah Ancaman Pandemi Dan Kemunduran Demokrasi" Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Video Ibu Aniaya Balita di Ciputat Disebarkan Suami, Polisi Dalami Pelanggaran UU ITE

Ia mengingatkan agar DPR melakukan evaluasi serius terhadap UU tersebut.

Sebab, banyak korban yang terjerat pasal karet dalam UU ITE. Lucius pun menilai, UU ITE bisa mengikis semangat demokrasi. 

Jika melihat data SAFEnet yang dikeluarkan Jumat (13/11/2020), ada 24 kasus pemidanaan dengan Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2019.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan kasus di tahun sebelumnya, yaitu 25 kasus.

"Semestinya DPR tidak menutup mata untuk memberikan ruang bagi evaluasi serius terhadap UU ITE," kata dia.

Ia juga mengatakan, masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan dibenahi DPR pada 2021, terutama soal agenda revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Bukan tanpa sebab, menurut dia, ada kepentingan politik yang menjadi latar belakang rencana revisi UU BPK tersebut.

"Kenapa kita sangat khawatir kalau itu harus dilakukan sekarang? Kita tahu ada hubungan kekerabatan misalnya antara anggota BPK misalnya pimpinan fraksi di DPR. Itu yang kemudian membuat kita sangat khawatir usulan ini kemudian didorong orang per orang di BPK dan lalu disambut oleh DPR," kata Lucius.

Sepanjang 2020, Formappi mencatat, DPR baru mengesahkan 3 RUU dari total target 37 RUU.

Ketiga RUU ini di antaranya RUU tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dan RUU tentang Kerja Sama Indonesia dengan Swedia di Bidang Pertahanan.

Baca juga: Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi

Di samping itu, Lucius mengatakan, DPR perlu mengkaji beberapa aturan yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Menurut dia, masih banyak produk legislasi yang dikeluarkan oleh DPR terlihat tumpang tindih dengan aturan lain.

Pada Senin (23/11/2020) telah diselenggarakan Rapat Kerja pertama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM, dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD.

Sepanjang minggu ini akan dijadwalkan rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas Prioritas 2021.

Targetnya, Kamis (26/11/2020) dapat ditetapkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam Rapat Kerja Baleg, Menkumham, dan PPUU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com