JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, terdapat perbedaan penganggaran terkait proses seleksi guru melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
Menurut Nadiem, anggaran untuk menggaji PPPK tidak lagi disediakan oleh pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.
“Sebelumnya pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran bagi peserta yang lulus seleksi guru PPPK, tapi di tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK,” kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Peserta Seleksi PPPK 2021 Akan Dapat Materi Pembelajaran secara Daring
Nadiem menuturkan, pemerintah daerah tidak perlu khawatir dalam mengajukan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan, karena anggarannya sudah disiapkan.
Tidak hanya penganggaran gaji untuk PPPK, pembiayaan penyelenggaraan ujian juga ditanggung oleh Kemendikbud.
“Ini adalah perubahan-perubahan yang transformatif dari proses seleksi sebelumnya dan yang sekarang,” kata Nadiem.
Baca juga: Wapres: Seleksi Guru PPPK Solusi Pembenahan Tata Kelola Guru
Selain anggaran, ada juga perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Nadiem mengatakan, peserta akan diberikan materi pembelajaran secara daring sebelum proses seleksi PPPK 2021.
“Jadi kita akan pastikan bahwa akan ada berbagai macam pelatihan online yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru- guru honorer untuk mempersiapkan diri untuk ujian seleksi,” kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, pemberian materi pra-ujian bertujuan untuk melihat kemampuan peserta. Sebab, Kemendikbud menginginkan mutu terbaik yang terpilih melalui skema PPPK.
“Karena standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan standart dan kualitas yang baik, itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita itu masih terjaga,” tutur Nadiem.
Baca juga: Tak Hanya Guru Honorer, Lulusan PPG yang Belum Mengajar Juga Bisa Tes PPPK
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan