Tioria mencontohkan, di Indonesia diperlukan rekomendasi DPR untuk merekomendasikan kepada Presiden terkait pembentukan pengadilan HAM.
"Terakhir-terakhirnya pembentukan pengadilan HAM itu ada di tangan presiden. Jadi kita lihat di sini ada banyak aspek politik yang bermain," ungkapnya.
Pokok permasalahan kedua, sebut dia, adanya celah normatif yang memungkinkan penundaan proses yang tidak perlu secara terus-menerus terkait penyidikan, penyelidikan, dan pengadilan.
Hal ini lah yang menurutnya membuat UU Pengadilan HAM dianggap tidak maksimal dalam pelaksanaannya.
"Oleh karena itu ada peluang solusi, yaitu dengan revisi UU Pengadilan HAM. Setidaknya karena terkait dengan kehendak politik itu di luar hal kongkrit yang susah untuk kita lakukan saat ini," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.