Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Anak di Pilkada 2020, Ini yang Dilakukan KPAI

Kompas.com - 23/11/2020, 18:30 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengatasi dan mencegah penyalahgunaan anak di Pilkada 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"MoU kita masih berlangsung antara KPAI dan Bawaslu ada beberapa hal yang telah kita mintakan," kata Jasra dalam webinar bertajuk 'Mewujudkan Pilkada Ramah Anak di Era Pandemi: Antara Tantangan dan Harapan', Senin (23/11/2020).

"Agar Bawaslu bisa melakukan misalnya pengawas penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, kemudian memberikan sanksi pada cakada (calon kepala daerah) yang melanggar," lanjut dia.

Baca juga: KPAI Masih Temukan Pelibatan Anak di Pilkada 2020 Lewat Media Sosial

Selain itu, KPAI melakukan koordinasi dengan komisi perlindungan anak tingkat daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.

Kemudian yang ketiga adalah adanya Surat Edaran bersama antara KPAI, KemenPPPA, KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada Ramah anak.

"Di mana ada tiga aspek bagaimana KPPPA dan Dinas PA melakukan pencegahan dan penanganan misalnya dan tentu di ranah pengawasan," ujarnya.

Baca juga: Ini Temuan Pengawasan KPAI Soal Pelibatan Anak di Pilkada 2020

Sementara hal terakhir yang telah dilakukan KPAI adalah mengajak media cetak, TV dan online untuk menyampaikan isu perlindungan anak dalam Pilkada 2020.

"Apalagi kampanye pada hari ini adalah kampanye daring yang tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita," ucap dia.

Adapun KPAI masih menemukan pelibatan anak di Pilkada 2020. Pelibatan itu meliputi arak-arakan, pelibatan melalui media sosial.

Kemudian datangnya para pasangan calon ke rumah yang di sana terdapat anak di bawah umur serta adanya anak yang datang ke acara hiburan yang dibuat oleh pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com