Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Itu Sudah Diatur UU

Kompas.com - 20/11/2020, 18:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk mencopot kepala daerah apabila lalai menegakkan protokol kesehatan.

Hamdan mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah hanya bisa diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melewati prosedur yang diatur dalam undang-undang.

"MA akan memeriksa apakah betul telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah, sehingga yang memutuskan berhenti atau tidaknya pada akhirnya adalah MA," kata Hamdan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

"Memang tidak ada kewenangan Mendagri maupun Presiden untuk memberhentikan Kepala Daerah, baik itu Gubernur maupun Bupati," sambungnya.

Baca juga: Ancaman Pencopotan Kepala Daerah di Instruksi Mendagri yang Tuai Kritik...

Ia menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hamdan menjabarkan proses seorang Kepala Daerah diberhentikan dari jabatannya selalu diawali oleh keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Jadi proses pemberhentian Kepala Daerah itu, selalu diawali oleh DPRD. Kalau melihat Kepala Daerah melakukan pelanggaran, itu ada di UU Pemda itu. Misalnya wajib melaksanakan sumpah jabatannya, melaksanakan undang-undang dan sebagainya. DPRD mengajukan hak interpelasi," jelasnya.

Kemudian, hak interpelasi tersebut pun memiliki mekanisme panjang yang harus dilalui. Hak angket pun juga harus dilalui DPRD dalam proses pemberhentian Kepala Daerah.

Baca juga: Penjelasan Staf Khusus Mendagri soal Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah yang Langgar Instruksi Protokol Kesehatan

Tak sampai di situ, dari hak angket tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh paripurna DPRD.

"Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Maka DPRD bisa mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah. Berdasarkan keputusan DPRD itu, maka DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung," ungkap Hamdan.

Setelah ada keputusan MA, jelasnya, langkah selanjutnya adalah menetapkan pemberhentian dan tahapan ini dilakukan oleh Presiden.

Penetapan pemberhentian itu, kata dia, mengartikan pengukuhan satu keadaan hukum yang sudah diputuskan oleh MA.

"Setelah ada keputusan MA, Presiden tinggal menetapkan pemberhentian, bukan memberhentikan. Kewenangannya ada di proses di DPRD dan diputuskan pemberhentiannya oleh MA," tuturnya.

Baca juga: Yusril: Instruksi Mendagri soal Protokol Kesehatan Tak Bisa Dijadikan Dasar Pencopotan Kepala Daerah

Hamdan pun telah menyampaikan penjelasan singkat mengapa Mendagri tidak bisa memberhentikan Kepala Daerah dalam akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Kamis (19/11/2020).

"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung," tulis akun Twitter milik Hamdan.

Hingga berita ini dibuat, cuitan Hamdan telah mendapat lebih dari 6.000 likes warganet dan 2.000 retweet. Tak hanya itu, cuitan tersebut juga mendapat sebanyak lebih dari 300 komentar.

Sebelumnya, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com