JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah memperbolehkan pemerintah daerah memberi izin bagi sekolah untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Kendati demikian, terdapat sejumlah larangan terkait kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan.
"Poin yang juga sangat penting adalah tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).
"Artinya, kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Anak-anak hanya boleh masuk kelas, belajar, lalu pulang," tutur dia.
Baca juga: Mendikbud: Januari 2021 Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Syaratnya
Dengan demikian, seluruh kegiatan di luar belajar-mengajar tidak boleh dilakukan.
Nadiem lantas memberi contoh sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan, antara lain orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, kegiatan istirahat di luar kelas, dan pertemuan orang tua murid.
"Jadi pesan penting pemerintah adalah, belajar tatap muka di sekolah tidak seperti saat normal. Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah dan tanpa aktivitas kerumunan apa pun," ungkap Nadiem.
"Kerja sama pemda, gugus tugas daerah, kepala dinas pendidikan, sekolah, orangtua, hingga siswa sangat penting untuk menyukseskan hal ini," tambah dia.
Baca juga: Belajar Tatap Muka Diizinkan Mulai Januari 2021, Nadiem Minta Sekolah Persiapkan Diri
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menjelaskan sejumlah pedoman penting dalam pembukaan kembali sekolah tatap muka pada Januari 2021.
Nadiem menekankan adanya keharusan sekolah dalam membatasi jumlah siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kebijakan yang ketat harus tetap dilaksanakan. Yang pertama, ini adalah standar bahwa yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.
"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.
Baca juga: Mendikbud: Sekolah Wajib Penuhi Checklist Kesiapan Sebelum Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Dengan adanya kebijakan itu, hanya setengah dari kapasitas kelas yang melakukan pembelajaran tatap muka dalam satu waktu. Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka harus bergiliran.
Nadiem meminta semua kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di daerah mencermati hal ini. Ia pun memerinci batasan maksimal jumlah siswa yang bisa belajar di sekolah.
"Pertama, jumlah maksimal peserta didik di PAUD hanya lima anak. Jadi biasanya 15 anak, sekarang hanya lima anak," tuturnya.
"Kedua, jumlah peserta didik di pendidikan dasar dan menengah sebanyak maksimal 18 anak per kelas, dari yang biasanya 36 anak," lanjut Nadiem.
Baca juga: Mendikbud Tegaskan Belajar di Sekolah Wajib Bergiliran dan Pakai Masker
Sementara itu, untuk pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) maksimal hanya diperbolehkan lima anak dalam suatu kegiatan belajar tatap muka.
Nadiem menegaskan, sistem shifting ini harus dilaksanakan.
"Karena hanya dengan jalan itu kita bisa jaga jarak sampai 1,5 meter atau social distancing di dalam kelas," kata Nadiem.
Lebih lanjut, mantan bos Gojek itu pun mewajibkan semua pihak menggunakan masker saat kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Nadiem menyebut tidak ada toleransi untuk disiplin memakai masker di sekolah.
"Tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, dan semua tenaga pendidik harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan terapkan etika batuk dan bersin," tegas Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.