JAKARTA, KOMPAS.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan agar pembukaan sekolah tergantung pada kesiapan sekolah mempersiapkan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan bukan berdasarkan perubahan zona penularan Covid-19.
Sebab, FSGI memprediksi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang sudah direlaksasi dengan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak hanya di zona hijau tetapi juga di zona kuning akan diperluas.
Oleh karena itu, FSGI mengingatkan pemerintah memastikan kesiapan sekolah, yaitu kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka kembali.
“Pertama, Kesiapan sekolah dalam menyiapkan protokol kesehatan baik secara fisik maupun secara psikis. Kedua persiapan ini harus bisa diukur,” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: FSGI Sebut Ada Sejumlah Daerah Lakukan Pelanggaran Aturan Buka Sekolah
“Misal kesiapan fisik ukurannya dari thermo gun, wastafel dengan air bersih yang mengalir, dilengkapi sabun cuci tangan dan tisu, serta cairan disinfektan,” imbuhnya.
Adapun kesiapan psikis, menurut Heru, yakni adanya kesadaran dan disiplin warga sekolah dalam mematuhi Protokol Kesehatan.
“Misalnya menerapkan protokol kedatangan guru di sekolah, siswa disekolah pada saat mau belajar, siswa yang naik kendaraan umum, layanan Bimbingan Konseling (BK), layanan perpustakaan, pengambilan rapor hasil belajar, dan lain-lain” ujar Heru.
Persiapan lain yang tak kalah penting yakni sosialisasi protokol kesehatan itu tersampaikan kepada seluruh warga sekolah dan orangtua siswa.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, ada sejumlah sekolah yang melanggar aturan SKB 4 Menteri dengan membuka sekolah atau melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).
Menurutnya, berdasarkan pantauan FSGI, buka-tutup sekolah yang terjadi di sejumlah daerah mengakibatkan adanya perubahan status zona risiko penularan, yang semula hijau atau kuning menjadi orange atau merah.
Baca juga: Ini Alasan Sekolah Tatap Muka Tingkat SMA di Riau Belum Dimulai
Ia mencontohkan, dalam satu minggu misalnya, Lombok Barat dan Mataram yang berstatus zona kuning kembali lagi ke orange, sedangkan Bima dari status zona orange menjadi merah.
“Dampaknya, untuk daerah-daerah yang patuh pada SKB 4 Menteri akan bertindak menutup kembali sekolah. Akhirnya terjadi buka-tutup sekolah dalam waktu yang singkat,” ujar Heru
Namun, berdasarkan pantauan FSGI juga, banyak daerah yang melanggar SKB 4 Menteri dalam aturan pembukaan sekolah.
Menurut Heru, hal itu dilakukan karena tidak ada ketentuan sanksi dari pelanggaran tersebut.
“Selain itu, banyak sekolah di zona hijau dan kuning tidak melakukan pengecekan atau verifikasi kesiapan buka sekolah dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 terkait infrastruktur dan protokol/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan,” ungkap Heru.