Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu-Polri Diminta Perkuat Koordinasi Cegah Kerumunan saat Kampanye Pilkada

Kompas.com - 20/11/2020, 14:00 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat koordinasi dengan Polri untuk mencegah terjadinya kerumunan massa selama masa kampanye Pilkada 2020.

Selain itu, Mardani mengatakan peran TNI dalam pencegahan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 juga diperlukan.

"Wajib (perkuat koordinasi). Tapi semua transparan dan akuntabel plus netral," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Kemendagri Yakin Perekaman E-KTP Capai 99 Persen Sebelum Pencoblosan Pilkada

Mardani pun menyesalkan peristiwa tindak kekerasan yang dialami puluhan pengawas pemilu selama tahap kampanye Pilkada.

Para petugas pengawas tersebut mendapatkan tindak kekerasan saat membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Adanya tindak kekerasan justru sangat tidak bisa dibenarkan. Mesti ada sanksi tegas dan jelas, termasuk sanksi pidana," ujarnya.

Mardani mengatakan jangan sampai Pilkada 2020 menjadi klaster baru penularan Covid-19. Dia menegaskan penegakkan protokol kesehatan mutlak dilakukan.

Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, potensi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan semakin meluas.

"Mendekati hari H, potensi pelanggaran kian marak. Pelibatan aparat kepolisian dan TNI dalam membubarkan kerumunan karena Pilkada mesti dijadikan opsi," tutur Mardani.

Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari kelima kampanye Pilkada 2020.

Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.

"Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan pers, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Saat Sejumlah Relawan Covid-19 Mundur, Buntut Kerumunan Rizieq Shihab...

Selain itu, Afif menyebut pada periode kampanye tanggal 5 hingga 14 November, setidaknya 31 orang pengawas pemilu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas.

Dia mengatakan, tindakan pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan.

"Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com