Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Masih Kumpulkan Laporan terhadap Stafsus Erick Thohir di Polda Lainnya

Kompas.com - 19/11/2020, 18:02 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan laporan terhadap Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, yang dilakukan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di polda lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, sejauh ini laporan dari Pospera terdaftar di belasan polda.

“Bareskrim Polri sudah menginventarisir ada sekitar 12 wilayah yang melaporkan hal tersebut yang dilakukan Posko Perjuangan Rakyat,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

Rinciannya, di Polda Riau, Bali, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Banten, Kepri, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah.

Untuk laporan yang di Bareskrim terdaftar dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020. Pelapornya adalah Ketua Umum DPP Pospera Mustar Bona Ventura Manurung.

Baca juga: Relawan Jokowi Laporkan Stafsus Erick Thohir ke Polisi

Arya dilaporkan karena pernyataannya di sebuah grup aplikasi WhatsApp yang menyebut banyak komisaris dari Prospera di BUMN dan menjadi salah satu penyebab kerugian.

Awi mengatakan, nantinya Bareskrim Polri akan memutuskan langkah apa yang akan diambil.

“Kalau perkara itu sudah dilaporkan dalam hal yang sama, tidak mungkin kita akan proses untuk LP yang lainnya. Jadi nanti kita lihat LP mana yang diproses, kita tunggu dari Bareskrim,” tuturnya.

Diberitakan, laporan Bona merupakan buntut pernyataan Arya Sinulingga yang menyebut banyak komisaris dari Prospera yang ditempatkan di BUMN dan menjadi salah satu penyebab kerugian, di salah satu grup Whatsapp (WA). 

"Arya melakukan fitnah secara terang benderang dan sebarkan kebencian, menyerang kehormatan organisasi Pospera. Organisasi ini badan hukum, jadi menurut saya pernyataan Arya Sinulingga memenuhi unsur Pasal 27 dan 28 UU ITE, karena menyebar di grup WA," ungkap Bona ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Laporan Polisi Penghinaan Komisaris BUMN Stafsus Erick Thohir Bermula dari Grup WA

Menurut Bona, pihaknya sudah memberi waktu 2x24 jam bagi Arya untuk meminta maaf atas pertanyaannya.

Lantaran tidak ada itikad baik, lanjut Bona, pihaknya akhirnya terpaksa melaporkan Arya Sinulingga ke polisi.

"Karena kita taat hukum, kita memahami hukum, maka kita lakukan pelaporan sesuai ketentuan hukum," ujar Bona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com