Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen PPPA: Jangan Sampai Anak Kecanduan Gadget dan Internet

Kompas.com - 19/11/2020, 15:33 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, gawai menjadi masalah utama dalam hal perlindungan anak, terutama di masa pandemi ini.

Ia pun mengingatkan para orangtua untuk terus mengawal anak-anak saat mengakses informasi lewat gawai mereka. 

"Yang harus dicermati, dengan gadget dan adanya internet terbuka jangan sampai anak-anak menjadi kecanduan. Inilah pentingnya kita kawal anak-anak dalam mereka mengakses informasi," kata Lenny dalam peringatan 30 tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak secara daring, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Solusi Sederhana untuk Para Orangtua yang Kecanduan Gadget

Informasi yang beredar di internet dan bisa diakses lewat gawai anak mesti diperhatikan betul oleh orang tua.

Jangan sampai tidak sesuai dengan perkembangan usia si anak, apalagi menjadi kecanduan karenya.

"Misalnya tidak mengandung kekerasan, pornografi, mistis, dan hal-hal lain yang merugikan yang bisa merusak perkembangan jiwa anak," kata dia.

Adapun pada tahun 2020, Indonesia memperingati 30 tahun ratifikasi konvensi hak anak.

Baca juga: Anak Sering Terpapar Gadget Selama Pandemi, Orangtua Harus Apa?

Konvensi hak anak yang diratifikasi oleh Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pada tahun 1990.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak pun diharapkan dapat diwujudkan oleh seluruh pihak dan dari berbagai faktor.

Konvensi hak anak tersebut juga menjadi payung hukum utama dalam melindungi anak-anak Indonesia.

Antara lain dengan diterbitkannya regulasi berupa undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016

"Semuanya jadi payung hukum utama dalam kita membangun anak-anak Indonesia, termasuk UUD Pasal 28," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com