Ia pun mengingatkan para orangtua untuk terus mengawal anak-anak saat mengakses informasi lewat gawai mereka.
"Yang harus dicermati, dengan gadget dan adanya internet terbuka jangan sampai anak-anak menjadi kecanduan. Inilah pentingnya kita kawal anak-anak dalam mereka mengakses informasi," kata Lenny dalam peringatan 30 tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak secara daring, Kamis (19/11/2020).
Informasi yang beredar di internet dan bisa diakses lewat gawai anak mesti diperhatikan betul oleh orang tua.
Jangan sampai tidak sesuai dengan perkembangan usia si anak, apalagi menjadi kecanduan karenya.
"Misalnya tidak mengandung kekerasan, pornografi, mistis, dan hal-hal lain yang merugikan yang bisa merusak perkembangan jiwa anak," kata dia.
Adapun pada tahun 2020, Indonesia memperingati 30 tahun ratifikasi konvensi hak anak.
Konvensi hak anak yang diratifikasi oleh Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pada tahun 1990.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak pun diharapkan dapat diwujudkan oleh seluruh pihak dan dari berbagai faktor.
Konvensi hak anak tersebut juga menjadi payung hukum utama dalam melindungi anak-anak Indonesia.
Antara lain dengan diterbitkannya regulasi berupa undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016
"Semuanya jadi payung hukum utama dalam kita membangun anak-anak Indonesia, termasuk UUD Pasal 28," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/15332741/kemen-pppa-jangan-sampai-anak-kecanduan-gadget-dan-internet