KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) tetap membuka layanan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya memberi pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama di wilayah ibu kota.
“Kami masih melayani tatap muka tapi hanya peserta segmen tertentu, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jaksel Elfanetti kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (12/11/2020).
Elfanetti menambahkan, pelayanan tatap muka selama pandemi Covid-19 dibatasi untuk mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus.
Baca juga: Jalani Cuci Darah, Pria Ini Manfaatkan JKN-KIS
Adapun pelayanan administrasi yang diberikan antara lain pendaftaran baru, perubahan data peserta, keluhan peserta, hingga kebutuhan informasi.
Kantor BPJS Kesehatan cabang Jaksel sendiri melayani kebutuhan peserta sesuai dengan hari kerja, yakni Senin – Jumat pada pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Terkait ketentuan kunjungan, Elfanetti menjelaskan, peserta yang datang ke kantor cabang Jaksel wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Tentu saja harus mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M),” imbuh Elfanetti yang kerap dipanggil Netti.
Baca juga: Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RSUI Bisa Segera Layani Pasien JKN-KIS
Jika ada peserta yang melanggar protokol kesehatan, Netti menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindaknya dengan tegas dan tidak akan melayaninya
Namun sebelum masuk ke kantor cabang, petugas keamanan akan mem-filter keperluan peserta. Kalau hal itu bisa dilakukan tanpa harus tatap muka, maka disarankan menggunakan layanan lain, seperti Mobile JKN, call center dan Pandawa.
“Sebelumnya, petugas kami juga menanyakan apakah peserta memiliki smartphone atau Whatsapp (WA). Kalau iya, nanti akan diberi selebaran berisi nomor WA yang bisa dihubungi peserta dari rumah,” jelas Netti.
Penerapan protokol kesehatan juga berlaku bagi petugas yang bertugas. Netti menjelaskan mereka bahkan harus mengenakan alat pelindung diri (APD). Misalnya, security harus memakai masker, sarung tangan, dan face shield.
Baca juga: Lewat Virtual Ride, BPJS Kesehatan Kumpulkan Donasi Rp 34,9 Juta untuk Peserta JKN-KIS
“Kemudian, di meja setiap frontliner kami sediakan hand sanitizer dan akrilik pembatas antara petugas dengan peserta yang dilayani,” jelas Netti.
Sementara itu, untuk standar keamanan kantor, pelayanan antrean ruang tunggu sudah memberlakukan physical distancing berjarak satu meter (m) antar orang.
“Kapasitas maksimal peserta di dalam kantor kami sekitar 30 orang yang bisa dilayani,” ucap Netti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.