JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fahcrul Razi mengatakan, selama pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah berusia 18 hingga 50 tahun untuk menjalankan ibadah umrah.
Berdasarkan ketentuan itu, Fachrul menyebut saat ini hanya 26.328 jemaah dalam daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memenuhi syarat berangkat ke Tanah Suci.
"Yang memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 26.328 orang atau 44 persen. Selebihnya jemaah yang belum memenuhi usia tersebut diminta untuk menunda kebarangkatannya sampai kondisi pandemi normal," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (18/11/2020).
Kendati demikian, Kemenag bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta BNPB juga melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Baca juga: Menag: Soal Umrah Ditutup, Itu Hanya Hoaks
Di antaranya dengan mensyarakatkan calon jemaah tes swab/PCR sebelum keberangkatan, pembatasan bandara keberangkatan, dan analisis risiko penanganan jemaah terpapar Covid-19.
Mereka yang batal berangkat pun dijamin pengembalian biaya umrah secara penuh.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah siap dan hadir dalam rangka melakukan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat Islam yang akan melaksanakan ibadah umrah," tutur Fachrul.
Hingga saat ini, sudah ada tiga gelombang jemaah umrah asal RI yang berangkat ke Arab Saudi.
Masing-masing gelombang berangkat pada 1 November, 3 November, dan 8 November. Gelombang keempat akan berangkat pada 22 November.
Baca juga: Saudi Arabia Temporarily Suspends Umrah Visas on Indonesian Pilgrims due to Covid-19 Cases
Dari keberangkatan tiga gelombang jemaah umrah itu, Fachrul mengatakan, Kemenag mengevaluasi sejumlah hal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan