“Siasat yang dilakukan yakni siswa datang ke sekolah tidak menggunakan seragam sekolah,” kata Heru.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Banjarmasin Dimulai, Hari Pertama Berjalan Lancar
Untuk diketahui, SKB (Surat Keputusan Bersama ) 4 menteri tersebut terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
SKB itu untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dari pembelaran jarak jauh.
Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan