JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan Polri memproses hukum kasus Intan Jaya yang memunculkan korban dari masyarakat sipil dan TNI.
Hal itu disampaikan Taufan saat menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Kamj ingin ada proses penegakkan hukum terhadap terduga pelaku sebagaimana disampaikan Pak (Choirul) Anam dalam konpers dan kami sampaikan kepada Pak Menko Polhukam," ujar Taufan usai bertemu Jokowi.
Baca juga: Membandingkan Temuan TGPF dan Komnas HAM soal Kematian Pendeta Yeremia
"Tadi kami sampaikan langsung (kepada Presiden) laporan tim investigasi kami yang seperti dikatakan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) tidak jauh berbeda dengan hasil TGPF (tim gabungan pencari fakta bentukan Menko Polhukam). Hanya, komitnen, mari tegakkan hukum supaya ada rasa keadilan bagi terutama bagi keluarga dan masyarakat di Papua," lanjut dia.
Ia pun mengatakan Jokowi menyambut baik usulan Komnas HAM agar temuan TGPF bentukan Kemenko Polhukam dan temuan dari investigasi Komnas HAM segera ditindaklanjuti ke proses hukum.
Taufan pun menyarankan proses hukum melibatkan para tokoh di Papua sehingga bisa berjalan lancar.
"Presiden mendukung langkah Komnas HAM secara politik maupun kelembagaan. Itu disetujui Pak Presiden dan kami minta pemerintah melakukan langkah sama supaya ads sinergi antara Komnas HAM, pemerintah, dan tokoh di Papua," lanjut dia.
Adapun Pembentukan TGPF Kasus Penembakan di Intan Jaya didasarkan pada Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 tahun 2020 yang ditandatangan Mahfud MD pada Kamis (1/10/2020).
Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan. Terdapat empat kasus yang menjadi obyek penyelidikan TGPF ini.
Baca juga: Fakta di Balik Kasus Kebakaran Rumah Dinkes Intan Jaya, 8 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Keempat kasus ini meliputi penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani dan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar dan pada Sabtu (19/9/2020).
Selain itu, juga terkait, tewasnya Pratu Dwi Akbar usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Komnas HAM pun membentuk tim untuk menyelidiki sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM. Salah satunya penembakan pendeta Yeremia.
Dalam kasus ini, baik Komnas HAM maupun TGPF menemukan adanya keterlibatan oknum aparat TNI. Untuk selengkapnya bisa dibaca di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.