Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSBSI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 14/11/2020, 12:39 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi itu teregistrasi pada Kamis (12/11/2020) dengan Nomor Perkara: 103/PUU-XVIII/2020.

KSBSI mengajukan permohonan uji materill dan formil terhadap UU Cipta Kerja. Terkait uji materiil, KSBSI mempermasalahkan beberapa pasal.

Baca juga: Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Persoalkan Tiga Pasal Ini

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 42 Ayat 3 huruf C, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61 Ayat 3, Pasal 61A Ayat 1, Pasal 89, Pasal 90B, dan Pasal 154A.

Kemudian, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 172 bagian kedua.

Selain itu, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89a bagian ke 5 Bab IV UU Cipta Kerja.

"Bahwa dengan berlakunya UU Cipta kerja baik secara langsung maupun secara tidak langsung sangat merugikan hak-hak konstitusional pekerja atau buruh dan serikat pekerja buruh yang diatur dalam undang-undang Dasar 1945," demikian salah satu kutipan surat permohonan KSBSI yang dikutip dari laman www.mkri.id, Sabtu (14/11/2020).

Menurut KSBSI, para buruh merasa dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja antara lain terkait dengan pengurangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian, perluasan outsourcing, pengurangan pesangon, ketakutan pekerja buruh menjadi atau pengurus Serikat pekerja atau buruh atau menjalankan kegiatan serikat pekerja atau buruh.

Baca juga: Guru Besar UGM: Ada Skenario Besar yang Untungkan Investor melalui UU Cipta Kerja

Sementara itu, terkait pengujian formil, KSBSI dan elemen buruh lainnya merasa tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah.

Ketika akhirnya diundang untuk membahas, nyatanya pemerintah hanya tampak seperti melakukan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja.

Padahal, nyatanya pasal yang dibuat pemerintah terkait pekerja justru merugikan para buruh.

"Namun, yang dipaparkan pihak pemerintah bukan isi atau bunyi pasal-pasal yang hendak diubah atau dihapus tetapi mengenai isu besar tentang jumlah pengangguran yang hendak diomnibus law-kan," demikian bagian kutipan dalam surat permohonan itu.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Pemohon Persoalkan Dugaan Pelanggaran Formil Pembentukan UU Cipta Kerja

Adapun UU Cipta Kerja sudah digugat oleh empat pihak yakni Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.

Kemudian, pengugat atas nama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Selanjutnya, penggugat atas nama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya dan penggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com