JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi itu teregistrasi pada Kamis (12/11/2020) dengan Nomor Perkara: 103/PUU-XVIII/2020.
KSBSI mengajukan permohonan uji materill dan formil terhadap UU Cipta Kerja. Terkait uji materiil, KSBSI mempermasalahkan beberapa pasal.
Baca juga: Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Persoalkan Tiga Pasal Ini
Adapun pasal tersebut yakni Pasal 42 Ayat 3 huruf C, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61 Ayat 3, Pasal 61A Ayat 1, Pasal 89, Pasal 90B, dan Pasal 154A.
Kemudian, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 172 bagian kedua.
Selain itu, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89a bagian ke 5 Bab IV UU Cipta Kerja.
"Bahwa dengan berlakunya UU Cipta kerja baik secara langsung maupun secara tidak langsung sangat merugikan hak-hak konstitusional pekerja atau buruh dan serikat pekerja buruh yang diatur dalam undang-undang Dasar 1945," demikian salah satu kutipan surat permohonan KSBSI yang dikutip dari laman www.mkri.id, Sabtu (14/11/2020).
Menurut KSBSI, para buruh merasa dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja antara lain terkait dengan pengurangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kemudian, perluasan outsourcing, pengurangan pesangon, ketakutan pekerja buruh menjadi atau pengurus Serikat pekerja atau buruh atau menjalankan kegiatan serikat pekerja atau buruh.
Baca juga: Guru Besar UGM: Ada Skenario Besar yang Untungkan Investor melalui UU Cipta Kerja
Sementara itu, terkait pengujian formil, KSBSI dan elemen buruh lainnya merasa tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah.
Ketika akhirnya diundang untuk membahas, nyatanya pemerintah hanya tampak seperti melakukan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja.
Padahal, nyatanya pasal yang dibuat pemerintah terkait pekerja justru merugikan para buruh.
"Namun, yang dipaparkan pihak pemerintah bukan isi atau bunyi pasal-pasal yang hendak diubah atau dihapus tetapi mengenai isu besar tentang jumlah pengangguran yang hendak diomnibus law-kan," demikian bagian kutipan dalam surat permohonan itu.
Baca juga: Sidang Uji Materi, Pemohon Persoalkan Dugaan Pelanggaran Formil Pembentukan UU Cipta Kerja
Adapun UU Cipta Kerja sudah digugat oleh empat pihak yakni Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Kemudian, pengugat atas nama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Selanjutnya, penggugat atas nama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya dan penggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.