JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, nomenklatur "larangan" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol masih menjadi perdebatan.
Menurutnya, sebagian besar fraksi mengusulkan agar sebaiknya digunakan nomenklatur lain, seperti "pengendalian" atau "pengawasan" minuman beralkohol sebagai judul RUU.
"Yang jadi masalah adalah nomenklatur 'larangan' yang tidak disetujui sebagian besar fraksi," kata Hendrawan saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Anggota DPR F-Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Mematikan Banyak Usaha
Hendrawan menyebut Fraksi PDI-P merupakan salah satu fraksi yang tidak sepakat dengan penggunaan kata "larangan".
Beberapa alasannya, pertama, minuman beralkohol menjadi bagian dari budaya kelompok masyarakat di berbagai daerah.
Kedua, banyaknya UMKM yang terlibat dalam industri minuman beralkohol. Ketiga, agar konsisten dengan UU tentang Cukai, khusus yang berkaitan dengan pengendalian minuman beralkohol.
Namun, Hendrawan mengatakan belum ada sikap tegas fraksi soal urgensi pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Soal urgensi nanti kita lihat. Setiap fraksi punya asesmen yang berbeda," ucapnya.
Baca juga: Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kini Mulai Dibahas Lagi...
RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).
Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR. Mereka yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Baca juga: Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR
Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.