Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif dan Ketua DPRD Kutai Timur Segera Disidang

Kompas.com - 12/11/2020, 13:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Timur  Ismunandar segera menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Ismunandar dan empat terdakwa lainnya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kamis (12/11/2020).

"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim Tahun Anggara 2019 dan 2020 atas nama ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan, hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Suap Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar

Selain Ismunandar, empat terdakwa lainnya adalah istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.

Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor Samarinda.

Namun, untuk sementara, para terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Jakarta.

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Penyuap Bupati Kutai Timur ke Pengadilan

Kelima terdakwa akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain lima nama di atas, KPK juga menetapkan dua orang rekanan proyek sebagai tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto yang kini tengah menjalani proses persidangan.

Ketujuh tersangka ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Kasus Suap Bupati, KPK Panggil Anggota DPRD Kutai Timur

Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

 

 

Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com