Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinangki: Saya Belum Pernah Berikan Satu Sen pun ke Anita Kolopaking

Kompas.com - 11/11/2020, 19:53 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah memberikan uang kepada advokat Anita Kolopaking. Hal itu diungkapkan Pinangki dalam menanggapi keterangan suami Anita, Wyasa Santosa Kolopaking, yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

“Tanggapan saya ada dua poin utama adalah Anita tidak pernah meminta fee kepada saya sebesar 50.000 USD, dan saya sejak mengenal ibu Anita Kolopaking sampai saat ini belum pernah memberikan uang satu sen pun kepada ibu Anita," ungkap Pinangki dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Usai Ambil Legal Fee dari Pinangki

Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Wyasa mengungkapkan, Anita mengambil legal fee di apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan yang ditempati Pinangki, pada 26 November 2019.

Legal fee tersebut merupakan biaya jasa hukum Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.

Pinangki pun membantah memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Anita di apartemen Darmawangsa Essence.

Pinangki beralasan, ia sedang berada di kawasan Sentul City, Bogor, pada tanggal yang sama. Ia pun mempertanyakan siapa orang yang ditemui oleh Anita di apartemen tersebut.

“Karena pada saat itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan menginap di Sentul City karena bapak saya sedang sakit," ujarnya.

"Jadi yang ditemui ibu Anita Kolopaking pada 26 November di Darmawangsa Essence saya tidak tahu siapa. Terima kasih," sambung Pinangki.

Baca juga: KPK Cermati Fakta Persidangan Kasus Jaksa Pinangki

Dalam sidang, Wyasa menuturkan, pada 26 November 2019 malam, istrinya minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense di Jakarta Selatan yang ditempati Pinangki, untuk mengambil legal fee.

Wyasa mengaku hanya menunggu di bawah sehingga tidak melihat langsung pertemuan antara Anita dengan Pinangki. Saat kembali, Wyasa mengungkapkan wajah istrinya terlihat murung.

“Setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu. Saya sebagai suami kan tahu. Jadi kalau istri saya lagi murung saya enggak berani bertanya kenapa," lanjut Wyasa.

Menurutnya, saat keluar apartemen, Anita menenteng kantong plastik berisi 50.000 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS. Total terdapat lima blok sehingga masing-masingnya berjumlah 10.000 dollar AS.

Wyasa mengatakan, uang tersebut tidak sesuai yang diharapkan.

Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena kan seharusnya 100.000 (dollar AS) tapi yang diterima hanya 50.000 (dollar AS),” ungkap Wyasa.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jaksa Pinangki Sebut soal King Maker

Uang itu disebut untuk keperluan operasional firma hukum Anita yang bernama Anita Kolopaking and Partners. Adapun Wyasa bertugas mengelola administrasi di kantor hukum milik istrinya tersebut.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com