Salin Artikel

Pinangki: Saya Belum Pernah Berikan Satu Sen pun ke Anita Kolopaking

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah memberikan uang kepada advokat Anita Kolopaking. Hal itu diungkapkan Pinangki dalam menanggapi keterangan suami Anita, Wyasa Santosa Kolopaking, yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

“Tanggapan saya ada dua poin utama adalah Anita tidak pernah meminta fee kepada saya sebesar 50.000 USD, dan saya sejak mengenal ibu Anita Kolopaking sampai saat ini belum pernah memberikan uang satu sen pun kepada ibu Anita," ungkap Pinangki dilansir dari Tribunnews.com.

Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Wyasa mengungkapkan, Anita mengambil legal fee di apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan yang ditempati Pinangki, pada 26 November 2019.

Legal fee tersebut merupakan biaya jasa hukum Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.

Pinangki pun membantah memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Anita di apartemen Darmawangsa Essence.

Pinangki beralasan, ia sedang berada di kawasan Sentul City, Bogor, pada tanggal yang sama. Ia pun mempertanyakan siapa orang yang ditemui oleh Anita di apartemen tersebut.

“Karena pada saat itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan menginap di Sentul City karena bapak saya sedang sakit," ujarnya.

"Jadi yang ditemui ibu Anita Kolopaking pada 26 November di Darmawangsa Essence saya tidak tahu siapa. Terima kasih," sambung Pinangki.

Dalam sidang, Wyasa menuturkan, pada 26 November 2019 malam, istrinya minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense di Jakarta Selatan yang ditempati Pinangki, untuk mengambil legal fee.

Wyasa mengaku hanya menunggu di bawah sehingga tidak melihat langsung pertemuan antara Anita dengan Pinangki. Saat kembali, Wyasa mengungkapkan wajah istrinya terlihat murung.

“Setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu. Saya sebagai suami kan tahu. Jadi kalau istri saya lagi murung saya enggak berani bertanya kenapa," lanjut Wyasa.

Menurutnya, saat keluar apartemen, Anita menenteng kantong plastik berisi 50.000 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS. Total terdapat lima blok sehingga masing-masingnya berjumlah 10.000 dollar AS.

Wyasa mengatakan, uang tersebut tidak sesuai yang diharapkan.

“Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena kan seharusnya 100.000 (dollar AS) tapi yang diterima hanya 50.000 (dollar AS),” ungkap Wyasa.

Uang itu disebut untuk keperluan operasional firma hukum Anita yang bernama Anita Kolopaking and Partners. Adapun Wyasa bertugas mengelola administrasi di kantor hukum milik istrinya tersebut.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/19534951/pinangki-saya-belum-pernah-berikan-satu-sen-pun-ke-anita-kolopaking

Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke