Sebagai informasi, unmet need KB adalah wanita menikah yang tidak ingin punya anak lagi.
Adapun untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, Gus Menteri mencontohkan beberapa program yang bisa jadi masukkan,
Seperti pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, bantuan permodalan dan pelatihan kewirausahaan mandiri, dan pembentukan serta pelatihan bagi kader desa tentang gender.
“Sedangkan untuk meningkatkan kebijakan desa yang responsif gender, bisa dilakukan dengan menyusun Perdes atau SK Kades tentang pemberdayaan perempuan,” ujar Gus Menteri.
Baca juga: Kemendes PDTT Catat 91 Persen Desa Telah Salurkan BLT Dana Desa
Lebih lanjut Gus Menteri menjelaskan, untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dan perencanaan desa. Caranya dengan memberikan ruang partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan BPD.
“Berikan kuota untuk perempuan terlibat dalam musdes, penguatan lembaga perempuan dan pelatihan kepemimpinan perempuan," kata Gus Menteri.
Gus Menteri turut mengajak pihak terkait mendirikan lembaga atau pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ini untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: Instruksi Kemendes PDTT agar Desa Ikut Cegah Penyebaran Covid-19
“Fasilitasi dan berikan pendampingan kepada korban berupa perlindungan kekerasan dan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan,” tutup Gus Menteri.