Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal 15 UU HAM Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 10/11/2020, 09:48 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan oleh Alamsyah Penggabean yang berprofesi sebagai wiraswasta dan teregistrasi pada 9 November 2020 dengan Nomor Perkara:98/PUU-XVIII/2020.

Alamsyah mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 15 dalam UU HAM.

"Pemohon bermaksud mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," demikian salah satu kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana dikutip dari laman www.mkri.id, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Resmi Ajukan Uji Materi UU MK

Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 15 yang dinilai menghalanginya untuk ikut serta membangun masyarakat, khususnya di daerahnya.

Pemohon adalah penduduk asli di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki marga Panggabean yang menyebar di daerah Tapanuli dan menetap di daerah Padang Lawas Sumatera Utara semenjak dari keturunan ke-6, sementara pemohon adalah keturunan ke-16.

Namun, pada 10 Agustus 2002 telah diundangkan UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah otonom.

Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 13 Ayat 1 UU 38/2007 berbunyi "Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan".

"Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengisian anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kalinya dilakukan dengan cara penetapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 370 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," demikian kutipan dalam berkas permohonan.

Baca juga: Yusril Ragu Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Bisa Diuji ke MK

Oleh karena itu, pemohon memohon supaya diberikan perlakukan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 dan dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 dan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945, agar ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Dengan demikian, menurut pemohon, menjadi kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus serta menyatakan bahwa pemohon ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas periode 2019-2024.

Terkait Pasal 15 yang dimohonkan untuk diuji, pemohon mengatakan bahwa norma hukum yang termuat dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut adalah norma hukum yang sangat jelas dan perlu ditafsirkan kejelasannya.

Baca juga: Serikat Pekerja Singaperbangsa Uji Sejumlah Poin di Pasal 81 UU Cipta Kerja ke MK

Pasal 15 UU 39/1999 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya,"

Maka ketentuan dalam pasal 15 UU 39/1999 tersebut sudah lengkap dan terperinci karena di dalam pasal tersebut telah memuat frasa "secara pribadi" dan "secara kolektif".

"Yang dirancang ketika merumuskan norma hukum dalam Pasal 15 UU Nomor 39/1999 sehingga norma hukum yang termuat dalam Pasal 15 UU Nomor 39/1999 sepanjang frasa 'Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya' bertentangan dengan norma yang termuat dalam Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945," lanjut kutipan dalam berkas permohonan tersebut.

Sementara Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com