Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Calon Jemaah dan Penyelenggara Umrah Harus Patuhi Keputusan Menag Nomor 719 Tahun 2020

Kompas.com - 06/11/2020, 15:14 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus mengetahui dan mematuhi Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 719 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Keputusan Menag Nomor 719 Tahun 2020 merupakan pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19, menyusul pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah umrah 2020.

“Regulasi ini mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi, dan disusun untuk melindungi jemaah umrah sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wiku, seperti dimuat covid19.go.id, Jumat (6/11/2020).

Hal tersebut dikatakan Wiku, saat memberi keterangan pers mengenai perkembangan penanganan Covid-19, yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Simak, Protokol Kesehatan Umrah Saat Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah umrah, calon jemaah harus mematuhi arahan petugas di lapangan serta menjalankan protokol kesehatan sebelum, saat, dan ketika kembali sampai ke tanah air.

“Untuk meminimalkan penularan, kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia menjalani testing dan karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri," ujar Wiku.

Sementara itu, penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, kuota, serta pelaporan pemberangkatan, kedatangan, dan kepulangan.

Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari Pemerintah Arab Saudi dengan persiapan keberangkatan, sosialisasi masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi harus dilakukan secara menyeluruh.

Baca juga: Jemaah Umrah yang Kembali ke Indonesia Diminta Tes Covid-19 dan Karantina

Adapun cara yang dimaksud adalah dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) di setiap daerah, kemudian memanfaatkan metode dan media sesuai karakteristik serta daerah asal calon jemaah umrah.

Wiku pun mengatakan, dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19 menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan.

Kebijakan ibadah umrah pun akan terus diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

“Kita harus ingat, penerapan protokol kesehatan dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 secara efektif. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19,” kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com