Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Sebab UU Cipta Kerja Salah Ketik, Istana: Omnibus Tak Familiar

Kompas.com - 06/11/2020, 15:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui adanya sejumlah kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dini berdalih, kesalahan itu muncul karena ada beberapa situsi yang menciptakan kekeliruan ini.

"Ada beberapa hal yang menurut saya membuat situasinya itu kondusif untuk membuat banyaknya kesalahan ini," kata Dini dalam acara Rosi yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Yusril Ragu Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Bisa Diuji ke MK

Situasi yang dimaksud Dini misalnya, sifat omnibus dari Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri.

Dini mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan undang-undang pertama di Indonesia yang bersifat omnibus atau penggabungan dari berbagai UU.

Medan pembentukan UU Cipta Kerja dinilai sangat sulit lantaran menggabungkan 79 undang-undang dengan materi muatan yang berbeda-beda.

"Satu, memang tidak ada yang familiar, tidak ada yang pernah melakukan undang-undang dengan metodologi omnibus yang seperti ini. Kedua, adalah muatannya itu tadi," ujar Dini.

Dini juga berdalih bahwa situasi pandemi Covid-19 berkontribusi pada munculnya kesalahan pengetikan di UU Cipta Kerja. Menurut dia, ada sejumlah staf di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang positif Covid-19 sehingga mengganggu jalannya kinerja.

Baca juga: Stafsus Presiden Sebut Perppu Bukan Solusi Atasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

Selain itu, waktu yang mendesak juga jadi alasan munculnya kesalahan. Dini menyebut, Kemensetneg hanya punya waktu dua sampai tiga hari untuk merampungkan draf final UU Cipta Kerja sebelum diteken presiden.

"Bahkan mereka bekerja selama weekend, sif-sifan karena Covid tersebut. Berusaha untuk meng-clean-kan naskah ini karena memang presiden sendiri dia kepenginnya adalah semuanya cepat membaca undang-undang ini," katanya.

Dini menyebut bahwa kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja bersifat redaksional. Hal ini diklaim tak berpengaruh pada substansi maupun implementasi UU tersebut.

Meski begitu, Dini mengaku, pihaknya tak bermaksud menggampangkan kesalahan yang ada di undang-undang ini.

"Kita akui mungkin bahwa strategi timeline-nya ini kurang karena mungkin memang harus diakui agak kewalahan berbagai pihak karena apa, karena tidak familiar dengan metode ini," kata dia.

Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Sebelumnya, pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com