JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, seluruh pihak harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 ini.
"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," kata Oman melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Umrah di Masa Pandemi Covid-19
Oman memastikan, KMA 719/2020 disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.
Misalnya, jemaah yang boleh berangkat umrah di masa pandemi disyaratkan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Kemudian, jemaah harus bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes PCR atau swab test. Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, keberangkatannya ditunda sampai syarat tersebut terpenuhi.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” tutur Oman.
Baca juga: Pesan Kemenag pada Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19
Oman mengatakan, secara regulasi dan pengawasan pihaknya siap memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi yang dimulai pada 1 November 2020.
“Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” kata dia.
Berikut sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA Nomor 719 tahun 2020:
Persyaratan jemaah
1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun).
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
Protokol kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.