Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Optimisme DPR Selesaikan Prolegnas Prioritas 2020 Tak Tercapai

Kompas.com - 05/11/2020, 17:14 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mencatat, sepanjang Masa Sidang I Tahun 2020/2021, DPR tidak mampu menyelesaikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Peneliti Bidang Kelembagaan Formappi, I Made Leo Wiratma, hanya sedikit RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang disahkan hingga penutupan Masa Sidang I 2020/2021 pada 5 Oktober.

"Optimisme Ketua DPR yang ingin menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 hingga berakhirnya Masa Sidang I tidak tercapai," kata Made dalam konferensi pers daring, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Komnas Perempuan Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Menurut catatan Kompas.com, hanya ada tiga RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang disahkan DPR.

Ketiganya yaitu RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Bea Materai, dan RUU Cipta Kerja. Sementara itu, berdasarkan evaluasi, ada 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020.

"11 RUU di antaranya RUU yang masih mungkin bisa diselesaikan DPR hingga akhir tahun karena sudah memasuki tahapan pembentukan, mulai dari penyusunan hingga pembahasan," ujar Made.

"RUU Prioritas lainnya yang belum digarap sama sekali sangat sulit mengharapkan penyelesaiannya," tambahnya.

Made pun menyampaikan catatan Formappi tentang pembahasan dan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Dia mengatakan, pernyataan Ketua DPR Puan Maharani untuk membuka ruang patisipasi publik dalam membahas RUU Cupta Kerja tidak terbukti.

"DPR justru tidak membuka ruang secara luas bagi partisipasi publik dalam pembahasan, sehingga memunculkan gelombang protes dan demonstrasi di berbagai daerah," tuturnya.

Made menyebut berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPR hanya formalitas belaka.

Pembahasan RUU dilakukan tergesa-gesa, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Ia berpendapat pembentukan RUU Cipta Kerja tidak wajar.

"Pembahasan pun dilakukan tergesa-gesa dalam waktu yang sangat singkat, bahkan di masa pandemi. Hal ini tidak biasa (abnormal) karena pembahasan sebuah RUU biasanya membutuhkan waktu yang panjang, minimal tiga kali masa sidang," kata Made.

Baca juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual Jateng Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Pengesahan RUU Cipta Kerja, RUU Mineral dan Batu Bara, serta RUU Mahkamah Konstitusi yang merupakan RUU kumulatif terbuka disebut menunjukkan sikap DPR yang mengutamakan kepentingan tertentu.

Made menilai pengesahan RUU kontroversial itu sarat kepentingan politik.

"Selain RUU Cipta Kerja, beberapa RUU lain seperti RUU Minerba, RUU KPK, dan RUU MK bisa menjadi contoh bagaimana dorongan kepentingan sepihak DPR dan pemerintah. Seringnya pembahasan RUU kontroversial seolah-olah menjadi era normal baru bagi DPR," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com