Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jimly, RUU HIP Idealnya Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020

Kompas.com - 18/07/2020, 11:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menghormati langkah pemerintah yang mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP), sebagai tindak lanjut dari permintaan penundaan dari pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurut Jimly, idealnya langkah yang harus dilakukan pemerintah dan DPR adalah mencabut RUU HIP dari prolegnas prioritas tahun 2020. Kemudian, mengajukan kembali RUU hasil perbaikan di prolegnas prioritas tahun 2021.

"Coret dulu dari prolegnas prioritas 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, kemudian dimuat lagi di prolegnas prioritas 2021 dengan judul baru," kata Jimly dalam diskusi bertajuk 'Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP?' secara virtual, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga: Beda RUU BPIP dan RUU HIP, Jumlah Pasal hingga Definisi Pancasila

Jimly mengatakan, dengan mengajukan RUU yang sudah diperbaiki, pemerintah dan DPR dapat mengganti judul RUU HIP dengan RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

Sebab, ia menilai, jika hanya untuk mengatur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tidak perlu dengan Undang-Undang. Tetapi cukup dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi dimasukan lagi di prioritas pertama untuk tahun 2021, tapi judulnya bukan BPIP, tapi PIP. kalau BPIP mengenai badan itu LPMK di luar kementrian, itu cukup dengan Perpres," ujar dia.

Di sisi lain, saat ini proses penundaan pembahasan RUU HIP tidak ada kepastian, karena RUU tersebut masih masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Baca juga: Politikus PAN: Tak Perlu Mengajukan RUU Pengganti HIP...

Terlebih, langkah pemerintah yang mengajukan RUU BPIP.

"Sekarang ini kan tidak jelas, judul yang diajukan sudah berubah, tetapi RUU yang sudah diputuskan masih namanya HIP, berarti tidak ada penundaan," ucap dia.

Lebih lanjut, Jimly mengkritik, gaya komunikasi publik pemerintah dengan mengirim lima menteri kabinet Indonesia Maju dalam menyerahkan RUU BPIP kurang tepat dilakukan.

Menurut Jimly, kunjungan lima menteri ke DPR RI hanya menggambarkan persatuan di kalangan elite.

"Nah kalau begini jadi susah komunikasinya hanya mempersatukan elite, tetapi kerumunan pejabat dengan rakyat itu tidak ditujukan," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani menerima usul konsep RUU BPIP dari pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD.

Konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah itu sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usul DPR.

Baca juga: Terima Draf RUU BPIP, Puan Minta Pertentangan RUU HIP Diakhiri

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yaitu substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com