JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
“Sampai kemarin, penyidik saya tanya belum terima,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Refly Harun Jelaskan soal Video Wawancaranya dengan Gus Nur
Dengan begitu, Gus Nur masih mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Yang jelas sampai sekarang masih ditahan,” ucap Awi.
Penangguhan penahanan itu diajukan kuasa hukum Gus Nur sambil menyertakan ratusan surat jaminan, Rabu (28/10/2020).
“Dengan membawa ratusan surat jaminan dari para tokoh, alim ulama, ustaz, dan pihak keluarga, untuk menjamin bahwa agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya,” kata kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan dalam video yang diterima Kompas.com, Rabu.
Menurut dia, penangguhan diajukan karena penahanan Gus Nur dikhawatirkan berdampak pada kegiatan belajar mengajar pondok pesantren miliknya.
Sebab, Gus Nur menanggung biaya operasional pondok pesantren yang memiliki ratusan santri itu.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Baca juga: Bawa Ratusan Surat Jaminan, Pengacara Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan
Dilansir dari Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020), dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.