Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Persempit Partisipasi Masyarakat Terkait Amdal

Kompas.com - 04/11/2020, 17:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Lingkungan pada Universitas Indonesia Andri Gunawan menilai, UU Cipta Kerja telah mengurangi partisipasi masyarakat terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Andri mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi, publik seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang sifatnya publik, termasuk soal lingkungan hidup.

"Sebagai sebuah negara yang mengklaim negara demokratis, maka dia bagian yang harus ada di dalam pengambilan keputusan yang sifatnya publik. Keputusan lingkungan segala macem itu kan keputusan publik, jadi harus demokratis," kata Andri dalam sebuah webinar yang disiarkan akun Youtube Iluni UI, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Ini 6 Poin Perubahan Terkait Amdal di UU Cipta Kerja

Andri menuturkan, berkurangnya partisipasi publik tersebut tercermin dalam beberapa ketentuan pada Pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengubah sejumlah pasal UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Misalnya, penysunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) kini hanya perlu melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

Padahal UU 32 Tahun 2009 menyatakan, penyusunan amdal mesti melibatkan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

"Dan undang-undang tidak menjelaskan apa sih yang dimaksud tekena dampak langsung. Saya sangat khawatir bahwa masyarakat yang terkena dampak langsung ini adalah masyarakat yang langsung bersebelahan dengan lokasi," ujar Andri.

Baca juga: Jokowi Sebut Amdal Tak Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 26 Ayat (4) UU 32/2009 yang menyatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan atas dokumen amdal serta menghapu Pasal 30 UU 32/2009 yang menyatakan masyarakat sebagai anggota Komisi Penilai Amdal.

"Nah ini sekarang dihapus, sekarang masyarakat hanya ada di dalam proses penyusunan saja, penyusunan awal bahkan. Keberatan, penilaian, tidak lagi menjadi bagian dari hak masyarakat untuk terlibat," ujar Andri.

Dengan berkurangnya partisipasi publik tersebut, Andri menilai praktik korupsi yang mulanya ingin dikurangi melalui UU Cipta Kerja malah tambah subur.

Sebab, menurut Andri, kunci dari sistem perizinan yang buruk adalah mengingkatkan partisipasi publik agar masyarakat dapat mengawasi.

"Sebenarnya obat bagi Amdal yang buruk, obat-obat izin yang buruk, bagi sistem perizinan yang buruk itu justru adalah peningkatkan partisipasi publik, bukan dengan menguranginya," kata Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com