JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Ia menuturkan, JPN selaku kuasa Jaksa Agung menghormati putusan tersebut.
Namun, menurutnya, ada hal yang dirasa tidak tepat dari putusan majelis hakim PTUN Jakarta.
Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum, Presiden Jokowi Diminta Beri Teguran
Untuk itu, JPN sedang mempelajari putusan terlebih dahulu.
“Karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka tim JPN selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut,” ucap dia.
Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
“Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” demikian bunyi putusan dalam dokumen yang diunggah le laman Mahkamah Agung, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.
Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.
Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Pernyataan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.